Pinrang.- Pusat pertokoan Kabupaten Pinrang sebagaian berada di Jalan poros Trans Sulawesi.
Banyaknya pertokoan yang berada di Jalan Trans Sulawesi ini sepanjang Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Jend Ahmad Yani membuat Lalu Lintas Jalan sangat padat dikarenakan banyaknya pengunjung Toko yang parkir tidak beraturan.
Tak hanya pengunjung Toko yang tidak mematuhi aturan Parkir tetapi memang Toko yang berada di Sepanjang jalan tersebut tidak memiliki lahan parkir.
Salah pengunjung Toko yang ditemui media mengatakan, " Kami mau parkir dimana sedangkan kami punya urusan di Toko ini, sebentar jika.
Ditanya soal Marka yang sudah terpasang dilokasi, warga tersebut menyampaikan tidak adaji gunanya Marka, karena kalau itu mau diikuti tidak selesaimi urusanku, ungkap warga tersebut yang enggan dimediakan namanya.
Sementara itu Pegiat Lalu Lintas Jalan yang berdomisili di Paleteang namum kerap melakukan kegiatan dan melintasi Jalan Poros Trans Sulawesi sangat Prihatin dengan Kinerja dari Satlantas Polres Pinrang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang.
Seharusnya aparat Kepolisian dan personil Dishub Pinrang serta DPRD Kabupaten Pinrang segera membahas ini tinjau ulang perda ketika sudah dan kalau belum ada segara bentuk Tim untuk melahirkan perda pendirian pertokoan agar lebih memperhatikan Lahan Parkir."
Mengakhiri komentarnya Warga mengucapkan dengan adanya Perda yang mengatur tentang ini OPD terkait mengeluarkan rekomendasi untuk melihat ijin dari lokasi berdirinya Toko tersebut agar lebih memperhatikan Lahan Parkir sebelum beroperasi.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Pinrang saat di Konfirmasi mengatakan, " Setiap masukan yang masuk ke kami sangat kami apresiasi, agar membantu kami dalam melakukan pekerjaan. "
" Dilihat kondisi daerah tersebut rawan terjadi kepadatan arus lalulintas, sehingga ketika ada kendaraan yang tidak mematuhi rambu-rambu dalam memakirkan kendaraannya pasti akan macet. " Tuturnya
Untuk saat ini personil kami dilapangan yakni Kanit Patroli yang piket di 700 (pos lantas) untuk melakukan kontrol sepanjang jalan Trans Sulawesi dan apabila kami dapatkan pengendara yang terbukti melanggar, akan kami tindaki. Tutup Kasat Lantas saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Rabu 7 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar SP mengatakan, " persoalan ini memang tengah menjadi perhatian bagi kami, dan dalam waktu dekat kami akan bahas di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "
Dalam Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang ini senantiasa kita membahas tentang hal-hal terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta beberapa faktor yang dapat mengganggu keselamatan dalam berlalu lintas.
Unsur yang terkait dalam Forum ini ada beberapa OPD terkait, Satlantas Polres, LSM, Tokoh Masyarakat, serta Insan Pers dan Insyaallah dalam waktu dekat kami akan gelar rapat dengan agenda tersebut, Tutup Mantan Camat Mattiro Sompe ini.