Pinrang. - Keberadaan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya saat melakukan perijinan pada Dinas PMPTSP kini sangat dikeluhkan warga.
Dimana ijin dari bangunan tersebut yakni Toko tetapi pada pengaplikasiannya ternyata tidak ada transaksi jualbeli melainkan untuk pergudangan .
Menanggapi hal tersebut Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Kabupaten Pinrang mengajukan permohonan ke DPRD Kabupaten Pinrang untuk digelar RDP dengan menghadirkan pihak dari beberapa owner dari pemilik Toko serta OPD terkait.
Alhasil RDP pun telah 2 kali digelar oleh DPRD Kabupaten Pinrang, bertempat di Ruang Paripurna dan dipimpin oleh Ketua DPRD serta dihadiri baik dari Pemohon, Pemerintah Daerah dan para pemilik gudang.
Output atau hasil dari RDP yang telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pinrang dimana Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Kabupaten Pinrang selaku pemohon harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD Penegak Perda yakni Satpol PP.
Aktivis Mahasiswa dimasanya asal Bumi Lasinrang yang kini menggeluti dunia Jurnalis turut angkat bicara pada persoalan ini.
Kepada media Candra menyampaikan, " persoalan pergudangan yang ada di Kabupaten Pinrang ini khususnya di wilayah perkotaan sudah sangat lama dikeluhkan oleh warga, bukan cuma kali ini saja. " Ujarnya
" Tahun lalu, saya juga sempat menyikapi persoalan ini dan Pemkab katanya ingin melakukan penertiban namum nyatanya sampai hari ini Pergudangan yang berkedok Toko itu masih beroperasi dan bahkan aktivitas bongkar muat didepan Toko tersebut tidak mengenal waktu. " Tuturnya
Mantan Sekertaris HMI Komisariat Hukum ini menyampaikan, " kita lihat saja di jalan berjuang dipagi hari disana tertulis nama sebuah Toko tapi saya tidak pernah melihat aktivitas jualbeli melainkan hanya mobil truk hingga kontainer yang kerap melakukan bongkar barang di daerah tersebut bahkan pada pagi hari dan sore kerap sekali terjadi kemacetan yang disebabkan oleh banyaknya mobil dari gudang tersebut yang terparkir. "
" Ketika pembiaran terus dilakukan karena adanya sesuatu dengan lain hal yakin dan percaya para pengusaha dalam tanda kutip yang bukan orang asli Bumi Lasinrang ini, akan semena-mena dengan memanipulasi setiap perijinan sehingga Kota yang sangat cintai ini tidak tertata lagi dan berdampak pada pembangunan Kabupaten Pinrang itu sendiri. " Ujar Candra dengan nada kesal.
Mengakhiri komentarnya, Candra yang sedang asik menyaksikan laga PSM Sabtu (10/06/2023) mengutarakan, ketika hasil RDP ini tidak diindahkan apalah arti dari sebuah aspirasi yang disuarakan masyarakat kepada para wakil rakyat yang ada di DPRD tercinta apalagi ini sudah masuk Tahun Politik sebentar lagi Pileg, jadi Waktu para Bacaleg unjuk Gigi bahwa mereka layak mewakili kita di DPRD. "
" Saya harap kepada Anggota DPRD khususnya Dapil Sawitto Tiroang, ketika ingin memikat hati rakyat pada 2 Kecamatan tersebut sekarang waktunya dengan melakukan pendampingan agar Gudang yang berkedok Toko milik para pengusaha nakal ini dapat ditertibkan sehingga penataan Kita Kabupaten Pinrang sesuai dengan RTRW sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam beraktivitas. " Tutup Candra.