PINRANG,
Organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa
Pattinjo (IPMP) Pinrang dan sejumlah warga. Gelar aksi unjuk rasa
dikantor DPRD Pinrang menuntut pengadaan listrik di Dusun Peppangan,
Desa Rajang, Kecamatan Lembang, kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan
(Sul-sel) , Rabu (31/05)
Dalam orasinya, massa aksi mahasiswa
IPMP menjelaskan sudah 32 tahun semenjak berdirinya salah satu PLTA
terbesar di Sulsel yakni PLTA Bakaru diresmikan Masyarakat di Dusun
Peppangan tak kunjung menikmati listrik.
Dia juga menyuarakan
PLTA bakaru merupakan penyuplai listrik di wilayah Sulawesi, Padahal
lokasi mereka dari PLTA Bakaru hanya beberapa kilometer saja dari desa
mereka.
"Di sana ada PLTA Bakaru yang sangat dekat dengan Dusun
Peppangan, namun kami masyarakat belum bisa menikmati listrik hingga
sekarang," teriak salah satu massa aksi.
Jendral Lapangan Andi
Conet dalam orasinya mengatakan, massa aksi mahasiswa menjelaskan sudah
32 tahun semenjak salah satu PLTA terbesar di Sulsel yakni PLTA Bakaru
diresmikan, namun semenjak itu pula warga di Dusun Peppangan tak
menikmati listrik. Padahal lokasi mereka dari PLTA Bakaru hanya beberapa
kilometer saja.
"Di sana ada PLTA Bakaru yang sangat dekat
dengan Dusun Peppangan, namun kami masyarakat belum bisa menikmati
listrik hingga sekarang," kata Andi Conet.
Dalam tuntutannya
peserta aksi unjuk rasa mengaskan dan menyuarakan tuntutannya yakni
menuntut DPRD dan bupati dalam mengawasi dan menindaklanjuti isi listrik
di Peppangan dan menuntut pemerintah daerah kabupaten Pinrang agar
memprioritaskan pembangunan Yanga ada di pelosok.
Sementara
Ketua DPRD Pinrang Muhtadin yang menerimah para pengunjuk rasa yang di
damping ketua komisi II dan Ketua Komisi III menyampaikan bahwa DPRD
Pinrang bersama pemerintah kabupaten pinrang siap mengawal pembangun
listrik di Dusun Peppangan, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, kabupaten
Pinrang sampai selesai dan menyampaikan kepada perizinan agar
mempermudah pihak PLN untuk mengurus izin pembangunan listrik di dusun
peppangan
"DPRD Pinrang dan Pemerintah Kabupaten pinrang
memberikan waktu 1 bulan atau 30 hari kepada pihan PLN untuk mengurus
perizinan dan apabilah perizin sudah selesai atau izin terbit pihak PLN
agar secepatnya membangun aliran listrik ke dusun peppangan"