Pinrang.- Tindak lanjuti perintah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita. S.IK yang memerintahkan seluruh Kapolsek jajarannya untuk menggelar operasi terhadap penjualan minuman keras di wilayah masing-masing.

Kapolsek Paleteang bertindak cepat setelah menerima perintah tersebut, lansung mendatangi beberapa titik lokasi yang diduga kerap menjual miras yang ada pada wilayah hukum Polsek Paleteang.

Kepada media KKapolsek Paleteang IPDA Hari Rudiyanto mengatakan, " Penggrebekan terhadap penjual miras diwilayah hukum Polsek Paleteang yang kami gelar ini merupakan perintah lansung dari Bapak Kapolres, " 

" Sebanyak 2 Tokoh yang kami datangi tadi Tokoh yang pertama yakni berada di Kelurahan Laleng Bata dan Penjual tersebut mampu memperlihatkan izin dari Kementerian Bea dan Cukai yang izinnya nanti berakhir pada 2024. " Tutur Kapolsek yang ditemui disela-sela kesibukannya menggelar operasi, Senin (22/05/2022).

Ia melanjutkan saat Personil dari Mapolsek Paleteang menggeledah seluruh ruangan dari Tokoh tersebut tidak ditemukan minuman Impor atau yang tidak diatur dalam izin tersebut.
Ipda Hari sapaan akrab Kapolsek Paleteang ini juga menyampaikan m, " pada titik kedua saya beserta Personil mendatangi tokoh yang berlokasi di Pacongang dan berhasil mendapatkan 2 Botol miras yang berjenis Bur saat diinterogasi pemilik tokoh tidak mampu memperlihatkan izin untuk memperdagangkan miras tersebut." 

" Karena pemilik Tokoh tidak memiliki izin untuk meperjualbelikan miras tersebut, maka kami sita dan Kanit Reskrim membuatkan surat pernyitaan guna proses hukum selanjutnya." Ujar Kapolsek Paleteang.

Pada kegiatan tersebut hadir mendampingi Kapolsek Paleteang Ipda Hari Rudiyanto diantaranya Kanit Reskrim Ipda Arief SH, Kanit Intelkam Aiptu Iswan Y, SE., Kanit Provam Aiptu Pirman, SH serta beberapa personil dari Mapolsek Paleteang.

Terpantau kegiatan tersebut berakhir pada pukul 10,30 Wt, dan selama berlangsungnya kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar.
Lebih baru Lebih lama