(Foto: Ketua KNPI Haeruddin Saat Memperlihatkan Salinan SK Menkumham)

Pinrang.- Polemik kepengurusan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pinrang menemui titik terang.

Pasalnya, kepengurusan DPD II KNPI Kabupaten Pinrang yang versi Ryano Panjaitan telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor SK : AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022.

Selain itu, mereka juga telah mengantongi Sertifikat Merek (Hak Kekayaan Intelektual/HAKI) dari Kemenkumham RI.

Merespons ini, Ketua DPD II KNPI Pinrang, Haerudin Tora menghimbau para Pemuda untuk bersama demi kejayaan Pemuda khususnya Pemuda Bumi Lasinrang.

" Kami sudah memegang salinan SK Kemenkumham dan HAKI yang diserahkan Ketua Umum DPP KNPI, Ryano Panjaitan. Ini perlu disampaikan kepada publik untuk merespons gejolak dan kegaduhan soal dualisme dan lain sebagainya," ujar Tora sapaan akrab Ketua KNPI Pinrang kepada Redaksi Berita-terkini.Net Jum'at (27/01/2023).

Dengan terbitnya SK Kemenkumham dan HAKI tersebut, Tora berharap tak ada lagi perbincangan mengenai dualisme kepengurusan KNPI saat ini, dan Alhamdulillah tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Pinrang telah mengakui keberadaan kami sepenuhnya terbukti data Ormas yang ada di Bakesbangpol Kab. Pinrang 

" Oleh karenanya, ia mengajak agar pemuda segera meninggalkan konflik yang ada dan dapat bersatu untuk pergerakan ke depannya." ujarnya singkat.

"Harapan kami kepada seluruh pihak, baik pemerintah, OKP serta Ormas, untuk dapat memperhatikan legalitas yang ada ini. Kami membuka diri kepada seluruh pemuda yang ingin bergabung dalam KNPI. Kita sadari bahwa KNPI ini organisasi besar dan harus didukung oleh semua pihak," Tutupnya.

Lebih baru Lebih lama