(Foto : Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi Saat Press Rilis) 

Pare-pare.- Seorang Pria berinisial Al yang baru saja lepas bersyarat dengan kasus pemerkosaan di Kabupaten Sidrap kembali diamankan Personil Polres Kota Pare-Pare karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang masih berstatus Istri orang.

Pria berinisial BR (36) memerkosa istri orang AI (36) pada salah satu indekos di Parepare. 

BR melakukan aksi bejatnya pada pagi hari saat korban sendiri di kamar.

Pelaku dan korban baru kenal sehari. Keduanya bertetangga pada salah satu pondok indekos di Parepare. Pelaku berkenalan pada Kamis 27 Oktober 2022 malam. 

"Besoknya sekira pukul 7 pagi, pelaku langsung mendatangi kamar korban. Pelaku mengetuk dan masuk ke kamar korban. Pelaku dan korban sempat berbincang-bincang," terang Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi kepada jurnalis, Senin 7 November 2022.

Deki mengungkapkan, saat masuk kamar, pelaku sempat diusir oleh korban. Namun, pelaku langsung memegang leher korban lalu mendorong ke tempat tidur dengan posisi terbaring.

"Korban sempat berteriak memanggil tetangga kosnya. Namun pelaku menutup mulut korban. Lalu kembali mencekik korban. Pelaku mengancam korban jika tidak menuruti permintaannya. Saat itulah terjadi pemerkosaan terhadap korban," bebernya.

Atas kelakuan bejatnya, BR diringkus polisi. Ia ditahan di Mapolres Parepare. BR dikenai pasal 6 huruf BB UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau pasal 285 subsider pasal 259 KUHP.

"Untuk tindakan pelecehan secara fisik ancaman pidana paling lama 12 tahun atau denda Rp 300 juta. Sedangkan untuk tindak pidana pemerkosaan, pelaku juga diancam paling lama 12 tahun penjara," ungkap Deki.

Deki membeberkan korban tinggal sendiri di kosnya. Korban bermasalah dengan suami. Korban pisah ranjang sekira enam bulan.

"Korban ada masalah dengan suaminya. Jadi memilih tinggal di kos-kosan. Kita sudah periksa suaminya, ia tentu sangat terpukul," pungkasnya.(*)
Lebih baru Lebih lama