RUTAN PINRANG --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, resmikan Unit Layanan Terpadu (ULT) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Kamis (8/9/2022).
Acara peresmian ini turut disaksikan oleh Bupati Pinrang, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan, H. Abd. Rahman Mahmud.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak. Dilanjutkan dengan pengguntingan pita oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Asisten II Bidang Adminsitrasi Pembangunan Kabupaten Pinrang dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan, Unit Layanan Terpadu ini merupakan bentuk peningkatan kualitas layanan dalam hal sarana dan prasarana.
"Dengan hadirnya ULT ini, kami berharap masyarakat dapat lebih nyaman ketika berkunjung ke Rutan Pinrang, mereka dapat terlayani dengan baik dengan fasilitas yang memadai," ungkap Karutan.
Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga mengungkapkan, kehadiran ULT diharapkan dapat memberikan persepsi yang baru bagi masyarakat terkait kunjungan ke Lapas Rutan."Kami ingin, persepsi masyarakat berubah bahwa berkunjung ke Lapas Rutan itu tidaklah menyeramkan, tetapi layanannya bisa sama dengan perusahaan BUMN." tuturnya.
Dikatakan Karutan Pinrang, ULT ini memiliki 10 layanan yang terintegrasi dalam 3 loket layanan seperti: layanan informasi dan pengaduan, layanan registrasi kunjungan, layanan titipan barang dan makanan, layanan komunikasi masyarakat (Yankomas), layanan self service keluarga, layanan mini galeri, layanan pojok baca, layanan disabilitas, layanan pos bantuan hukum (Posbakum) Situlung, dan layanan I Care You.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, menyampaikan apresiasi kepada Rutan Pinrang atas komitmen yang ditunjukkan dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
"Unit Layanan Terpadu ini sebagai bentuk akselerasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, kita ingin masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan, kita tidak ingin ada cerita-cerita di belakangan, karena fasilitas layanan yang kurang memadai," jelas Kakanwil.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel juga menghimbau kepada jajaran Rutan Pinrang agar senantiasa menjaga integritas dalam melayani.
"Saya tidak ingin mendengar lagi kabar-kabar, ada pegawai yang terlibat tarif-tarif nominal, jika itu terjadi, dengan segala kewenangan saya, terpaksa harus saya hentikan masa jabatannya sebagai Petugas Pemasyarakatan," tegas Kakanwil.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Perwakilan Polres Pinrang, Perwakilan Dandim 1404 Pinrang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang dan Pejabat Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi Umum dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Selain itu, hadir pula, Plt. Kepala Lapas Parepare, Karutan Barru, Karutan Enrekang dan Perwakilan Kakanim Parepare.(hrp)
Punya 10 Jenis Layanan, Unit Layanan Terpadu Rutan Pinrang Diresmikan Kakanwil Kemenkumham
Berita Terkini
0
Komentar