(Foto: Kunjungan Ke UPPKB Dishub)

Pinrang.- Pemerintah kabupaten Pinrang menggandeng pihak Bank Sulselbar dalam penyetoran beberapa pajak dengan menggunakan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard atau disingkat QRIS.

Hal ini terungkap Ketika Pemerintah kabupaten Pinrang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar sosialisasi pembayaran BPHTB dengan menggunakan sistem QRIS, Jum’at (2/9/2022) di Aula kantor BPKPD Pinrang.

Kepala Bidang Pendapatan Harumin yang ditemui disela – sela kegiatan ini mengungkapkan, selain pembayaran BPHTB, pagi tadi, Pihak Pemerintah kabupaten Pinrang dan Pihak Bank Sulselbar juga telah memberlakukan pembayaran non tunai sistem QRIS pada pembayaran tarif Pengujian Kendaraan Bermotor.

Lebih lanjut Harumin mengungkapkan, dorongan untuk memberlakukan pembayaran non tunai ini didasari pada keinginan Pemerintah kabupaten Pinrang untuk meningkatkan akuntabilitas dan tranparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini juga termasuk pada pendapatan asli daerah dari sektor pajak” ujar Harumin.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Cabang Bank Sulselbar Pinrang Zainal Abidin, SE, Kepala Bidang Pendapatan DPKPD Pinrang Harumin dan Operator BPHTB dari Seluruh PPAT dan PPATS se-Kabupaten Pinrang. 
Lebih baru Lebih lama