(Foto: Pemateri Bersama Peserta Sosialisasi Andalalin)
Pinrang.- Setelah mengikuti serangkaian seleksi, Analis Data dan Informasi yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang Musriadi. SM. MM terpilih sebagai peserta untuk mengikuti sertifikasi pengawas analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk ASN Dinas Perhubungan dan Personil Satlantas Polri.
Kegiatan yang digelar oleh Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa tenggara, berlangsung di Bali 30 - 1 September 2022.
Selain dari 50 Orang Peserta yang hadir pada Kesempatan tersebut, Kegiatan Sertifikasi Pengawas Andalalin kali ini dibuka secara langsung oleh Direktur Lalulintas Kemenhub Cucu Mulyana IR.DESS.
Sosialisasi Andalin yang berlangsung selama 3 hari ini hadir selaku pemateri yakni Dir. Kamsel Korlantas Polri Prof. DR. Crysnanda, dan Kementerian PUPR Hadiyana. ST. MT. MSc dan Dini Kusumahati Damarintan. ST. MT serta Tim Penilai Kementrian Perhubungan dan Korlantas yaitu Suria Abdi. ST. MT dan AKBP Hendro Purwoko S.Ik SH.
Adi sapaan akrab yang Analis Data dan Informasi Dishub Pinrang mengatakan, Sosialisasi yang digelar oleh Dirjen Hubdat membahas tentang penerapan Analis Dampak Lalu Lintas (Andalin) menurut PM 17 tahun 2021
“Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu andalalin pada pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu tinggi, sedang, rendah, selanjutnya mekanisme integrasi andalalin dengan AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), kompetensi penyusun andalalin, serta pengawasan dan sanksi dalam penyelenggaraan andalalin,” ujar Adi kepada media yang hubungi media via telepon selulernya sesaat setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Mengakhiri komentarnya Adi menyampaikan inti dari pelaksanaan kegiatan tersebut sebelum melaksanakan pembangunan terlebih dahulu membuat dokumen Andalalin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setelah melakukan kajian dan pemeriksaan lapangan, setelah Andalalin selesai barulah kemudian masuk pada tahap pemeriksaan Amdal sebelum masuk dalam tahap Perijinan IMB.
" Andalalin merupakan dokumen yang sangat penting dalam setiap pembangunan, dalam penerapannya pun harus memperhatikan letak dari bangunan itu sendiri ketika masuk dalam kategori jalan Nasional maka Andalalin di terbitkan oleh kementrian perhubungan, dan untuk jalan provinsi oleh Gubernur dan Kabupaten oleh Bupati melalui Dinas Perhubungan. " Tutup Adi mengakhiri pembicaraan dengan Redaksi Sabtu 3 September 2022.