Pinrang.- PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," ujar Irto seperti yang dilansir pada laman CNBC Indonesia, Jumat (8/4/2022).
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Sementara itu Sekertaris Pemuda Pinrang Bersatu Putra menyampaikan aturan tersebut hanya sebatas aturan namun ada juga SPBU yang tidak mengindahkan aturan tersebut atau dengan kata lain ada sebagian SPBU tidak takut akan tunduk pada surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur atau SPBU.
Lanjut Dia bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina (SPBU) hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," tutur Putra mengutip pernyataan Irto seperti yang dimuat pada pemberitaan CNBC Indonesia.
Putra juga menyampaikan, " Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam RDP bersama Komisi VII, Selasa (29/3/2022) dalam RDP tersebut Dirjen menyampaikan kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.
Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.
"Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," Kata Dirjen.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pemuda Pinrang Bersatu ini berharap kepada PT. Pertamina agar tidak segan-segan memberikan tindakan kepada para penyalur dalam hal ini SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen apalagi dalam jumlah banyak.
Mengakhiri komentarnya, Somoga pihak kepolisian jelih dalam menanggapi permasalahan ini, dengan adanya segelintir oknum yang diduga bekerja sama dengan pihak SPBU dapat memicu terjadinya kelangkaan BBM yang berujung pada antrian panjang saat hendak melakukan pengisian BBM.
" Berharap kepada pihak Kepolisian dan Pertamina tidak tebang pilih ketika mendapat laporan tentang adanya SPBU yang menjual BBM bersubsidi jenis pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen dengan jumlah banyak atau kendaraan roda empat dengan cara bolak balik SPBU. " Tutup Putra kepada media Senin 15/08/2022.