Korban AM siswa kelas lima SD itu dianiaya di kantor desa bersama dua rekan lainnya. Tak hanya AM, Oknum Kepala Desa tersebut, juga turut menganiaya ibu dari korban, Jumat (29/7).
Akibat peristiwa tersebut, orang tua AM, Sudirman (50) melaporkan penganiayaan anak dan istrinya ke Polres Pinrang, Jumat (29/7) malam. Laporan itu berdasarkan Nomor: LP/B/359/VII/2022/SPKT/RES.PINRANG/POLDA SULSEL.
Orang tua AM, Sudirman mengatakan anaknya dianiaya di kantor desa bersama sejumlah rekannya.
"Katanya mengambil ("curi") mouse laptop di sekolahnya. Kepala sekolahnya lapor ke Pak Desa," kata Sudirman kepada awak media.
"Nah disitulah anak-anak ini dipukul pak desa kalau tidak salah lima orang anak. Anak saya yang parah dipukul pake kayu belakangnya, ditampar dan ditendang," sambungnya.
Usai dianiaya, tambah Sudirman anaknya pulang ke rumah lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
"Kan rumah berhadapan. Istri ku bertanya ke pak desa, kenapa dipukul begitu anak-anak, tidak begitu caranya mendidik anak-anak. Pak desa lalu marah marah dan pukul mi mamanya disitu depan rumah lagi, benjol benjol kepalanya, lehernya," cerita Sudirman.
Akibat kejadian itu Sudirman melaporkan Kepala Desa Kaballangan Samonding ke Polres Pinrang didampingi Menajer Kasus P2T2A Pinrang.
Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang berharap kepada seluruh masyarakat ketika berhadapan dengan anak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai anak atau dengan kata lain tidak semestinya ada kekerasan apapun alasannya baik itu berupa pembinaan maupun pendidikan.
Ditemui dikediamannya sesaat setelah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut Manajer Kasus Pusat Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2T2A) Andi Bakhtiar Tombong. SH.M.Si Menyesalkan Tindakan Arogan Oknum Kades Yang Bisa Mencederai Pinrang Sebagai Kabupaten Layak Anak, apalagi belum lama ini Kabupaten Pinrang masuk dalam Kategori Pratama Kabupaten Layak Anak bersama 11 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
" Seharunya Pemerintah Desa harus menjadi contoh yang baik terhadap pelayanan kepada masyarakat khususnya anak, bukan mala sebaliknya melakukan kekerasan apalagi sampai mencederai anak dan lebih parahnya dilakukan di Kantor Desa, ini tentu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan manusia, " Tutur Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Mengakhiri Komentarnya Andi Bakhtiar mengatakan jelas dalam Undang-undang perlindungan anak yang bertanggung jawab melindungi anak ketika terjadi suatu tindakan kekerasan yakni mulai dari keluarga, Pemerintah Desa dan Kelurahan, Kecamatan sampai pada Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
" Semoga pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA Polres Pinrang dapat segera melakukan tindakan atas laporan yang dilayangkan Korban." Tutup Mantan Komisioner KPU ini.