DPRD Pinrang,---Masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang dibandingkan dengan potensi yang ada menjadi salah satu masukan utama dalam pandangan umum Fraksi Berkarya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda penerimaan secara resmi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin, 18 Juli 2022 lalu.

Melalui juru bicara Fraksi Berkarya, Jefriadi, SE, menjelaskan, Penurunan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2021, salah satunya dikarenakan masih rendahnya kinerja aparat dalam memungut pajak daerah, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pinrang, sambung Jefriadi, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh Pemerintah Daerah yakni :  (1) Optimalisasi pungutan Pendapatan Asli Daerah; (2) Peningkatan Intensifikasi pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, terutama optimalisasi penagihan piutang pajak yang masih tinggi di Tahun 2021; (3) Penyesuaian tarif pajak dan penyesuaian dasar pengenaan pajak tertentu, terutama menghitung tarif pajak yang telah disesuaikan dengan inflasi pada tahun berjalan; (4) Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan umum kepada masyarakat/wajib pajak; (5) Membangun sistem dan prosedur administrasi pelayanan perpajakan dan retribusi berbasis online system; (6) Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta profesionalisme SDM aparatur dengan prinsip The Right Man on The Right Place yaitu menempatkan orang sesuai dengan kompetensinya sehingga capaian kinerja dapat optimal; (7) Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak; (8) Optimalisasi dan pemberdayaan aset daerah; (9) Meningkatkan kontribusi BUMD, seperti Perusahaan Daerah Karya dan Perusahaan Daerah Air Minum; dan (10) Penyempurnaan dasar hukum pungutan.

Menjawab beberapa masukan untuk Pemerintah Daerah dari 8 fraksi di DPRD Pinrang dalam pandangan umumnya, khususnya mengenai peningkatan PAD, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, dalam tanggapannya menjelaskan, terkait masalah PAD yang hampir 8 fraksi di DPRD Pinrang menyoroti hal itu, karena adanya penurunan PAD Kabupaten Pinrang pada Tahun 2020-2021, lagi-lagi pandemi covid-19 yang telah mengguncang perekonomian kita, sehingga Pemerintah Pusat pada saat itu memerintahkan supaya kita memberi toleransi terhadap wajib pajak, makanya ada penurunan PAD pada saat itu.

“Tapi mulai tahun ini, sambung Irwan Hamid, kita akan aktifkan kembali, salah satunya yang kita upayakan adalah pungutan pajak dan retribusi untuk pertambangan yang diperkirakan nilainya cukup besar”.

“NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), kata Irwan Hamid, juga mulai kita benahi, kira-kira berapa yang bisa kita naikkan dan berapa yang tidak, dan kita selalu ukur dengan kemampuan petani kita, karena ini yang paling besar, karena kalau kita naikkan terlalu besar maka berpotensi manimbulkan gejolak di masyarakat, makanya kita berhitung secara cermat, ada PAD yang kita dapatkan tapi tidak terlalu membebani rakyat”, terang Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid yang juga Ketua DPRD Pinrang pada periode 2004-2009 tersebut.    
(Thr)

Lebih baru Lebih lama