DPRD Pinrang,---DPRD Kabupaten Pinrang menerima kunjungan DPRD Kabupaten Barru, Kamis, 21 Juli 2021, bertempat di ruang rapat paripurna.
Rombongan DPRD Barru dikoordinir Wakil Ketua DPRD Barru, Drs.H.Kamil R, M.Si didampingi Anggota DPRD Barru lainnya, Kepala BKUD Barru, Sekwan dan beberapa Staf Setwan Barru.
Sementara itu, rombongan DPRD Barru diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli didampingi Anggota DPRD Pinrang lannya yakni H.Alimuddin Budung, S.Hi.,MM (Ketua Fraksi PKB), Muhammad Syahrul Sarman (Ketua Komisi I dari Fraksi Demokrat), Hartono, (Sekretaris Komisi II dari Fraksi PPP, Herly Lukman, A.Md (Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, Kepala Bappelitbanda Pinrang, Drs.M.Idris, M.Si, Kepala BKUD Pinrang, Agurhan, SE.,MM dan Kabid Pembiaayaan BKUD Pinrang, Andi Ardiansyah (Andi Anca) dan Andi Emil.
Menurut Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli, “saya selaku Wakil Ketua DPRD Pinrang mewakili teman-teman Anggota DPRD Pinrang lainnya mengucapkan selamat datang kepada Anggota DPRD Barru di Kabupaten Pinrang, semoga acara silahturahmi dan sharing informasi ini membawa manfaat untuk masyarakat Kabupaten Pinrang dan Barru.
Sementara itu menurut Wakil Ketua DPRD Barru, Drs.H.Kamil R, M.Si, maksud dan tujuannya berkunjung ke Kantor DPRD Pinrang selain untuk silaturahmi juga untuk sharing informasi terkait penyusunan KUA dan PPAS serta UU Nomor 1 Tahun 2022, dimana dalam UU tersebut mengungkapkan bahwa ada beberapa kewenangan yang sebelumnya berada di daerah kini ditarik ke pusat, jadi bagaimana Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pinrang mengantisipasi hal tersebut.
Kemudian, kata H.Kamil, dalam penyusunan KUA PPAS ada 2 pola yang diterapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, ada daerah yang menerapkan bahwa dalam penyusunan KUA PPAS sudah dilakukan pendalaman oleh Anggota DPRD melalui komisi-komisi. Ada juga daerah, nanti di pembahasan RAPBD baru dilakukan pendalaman.
“jadi ingin mengetahui pola yang mana yang di terapkan oleh DPRD Kabupaten Pinrang dan apa kira-kira kekurangan kelebihannya”, ungkap H.kamil.
Lanjut H.Kamil, “kami lihat di Pinrang ini antara eksekutif dan legislatif adem-adem aja, tidak ada rIbut-ribut, mungkin ada kiat-kiatnya”,tanya H.Kamil.
Menjawab pertanyaan H.Kamil, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli mengungkapkan bahwa sebenarnya antara eksekutif dan legislatif di Pinrang juga penuh dengan dinamika terutama dalam hal hasil penjaringan aspirasi melalui reses Anggota DPRD. Tapi dalam perjalanannya, setelah dilakukan dialog dan komunikasi yang intens antara Bupati /TAPD dan DPRD ujung-ujungnya juga ada solusi.
“apalagi kami selaku Anggota DPRD juga menyadari keadaan sekarang akibat Covid-19, dana transfer dari pusat banyak yang berkurang sehingga kita selaku Anggota DPRD harus mengkondisikan”, terang legislator Partai Berkarya tersebut.
Sementara itu menurut Kepala Bappelitbanda Pinrang, Drs.M.Idris, ada beberapa indikator ukuran keberhasilan suatu daerah dalam suatu perencanaan yakni: (1) IPM (indeks Pembangunan Manusia). Di Pinrang IPMnya untuk 2 tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021, untuk tahun 2020 sebesar 71,26 sedangkan pada tahun 2021 71, 45, berarti ada kenaikan. (2) Angka Kemiskinan. Pada tahun 2020 lalu, angka kemiskinan di Kabupaten Pinrang tercatat sejumlah 8,86 persen, dan pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 8,81 persen. (3) pengangguran. Pengangguran terbuka di Kabupaten Pinrang pada tahun 2020 sejumlah 4,19 persen, dan pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 4, 06 persen. (4) Pertumbuhan Ekonomi. Pada tahun 2021 lalu, di Sulsel, hanya ada 7 kabupaten/kota yang pertumbuhan ekonominya positif akibat terpaan wabah covid-19, dan pada saat itu Pinrang tergolong pertumbuhan ekonomi yang positif sebesar 0,44 persen. pada tahun 2022 ini berdasarkan data yang telah dirilis oleh BPS, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pinrang mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sebesar 5,04 persen. (5) Pendapatan Perkapita. Pada tahun 2020, pendapatan perkapita masyarakat Kabupaten Pinrang sebesar Rp.52.930.000,-, dan pada tahun 2021, naik menjadi Rp.53,410.000,-
Lanjut M.Idris, terkait UU Nomor 1 Tahun 2022, memang ada beberapa mandatori yang harus diterapkan dalam perencanaan penganggaran namun dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap hingga 5 tahun.
Untuk mengatisipasi UU Nomor 1 Tahun 2022 ini, sambung M.Idris, bilamana dalam UU ini mengamanahkan ada program dan kegiatan baru yang harus dituangkan dalam Perda, “saya kira ada juga aturannya yang menjelaskan bahwa jika ada program dan kegiatan baru dari pusat maka langsung saja menyesuaikan dengan program dan kegiatan yang ada di daerah sekalipun itu bukan dalam Perda tapi melalui Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah, nanti diakomodir dalam Perubahan Perda”, terang M.Idris. (Thr)