DPRD Pinrang,--- Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2021, mulai dari rapat konsultasi pimpinan, rapat Bamus, rapat fraksi-fraksi, rapat komisi-komisi dan rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang, maka pada pada hari ini, Selasa, 26 Juli 2022, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang melakukan penandatangan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PJP) APBD Tahun Anggaran 2021, dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, M.Si dan Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mostafa, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ahmad Jaya Baramuli, dan Ir.Syamsuri serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para Kepala OPD, Kabag, camat, lurah, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pinrang, kuorum telah tercapai, maka untuk pelaksanaan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, berlaku ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018, yaitu dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota Dewan, dengan demikian kuorum telah tercapai dan rapat paripurna hari ini dapat dilanjutkan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dalam membacakan hasil rapat Badan Anggaran menjelaskan, “Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang telah mengagendakan dan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang pada hari Selasa sampai dengan Rabu, tanggal 19 sampai dengan 20 Juli 2022, maka kami dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui dan menetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang dalam pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Anggaran 2021, tanggal 26 Juli 2022.
Lanjut Ahmad Jaya Baramuli, “berikut ini kami sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Adapun jumlah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, setelah Pembahasan yakni : Pendapatan sejumlah, Rp. 1.272.417.859.811,33; Belanja dan Transfer sejumlah Rp. 1.293.820.146.095,00; Defisit sejumlah , Rp.21.402.286.283,67; Pembiayaan Daerah yang meliputi : Penerimaan Pembiayaan sejumlah, Rp.72.535.777.903,23; Pengeluaran Pembiayaan sejumlah, Rp. 0,00 (Nihil ); Pembiayaan Netto, Rp.72.535.777.903,23; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), Rp.51.133.491.619,56.
Lebih lanjut, Ahmad Jaya Baramuli menjelaskan, menyertai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021 tersebut dengan catatan kepada Pemerintah Daerah sebagai berikut: (1) melihat kondisi kemampuan keuangan Kabupaten Pinrang maka disarankan kepada Pemerintah Daerah kiranya mengoptimalkan pemasukan PAD baik dari retribusi daerah maupun pajak daerah dan lebih selektif dalam penyusunan penganggaran program dan skala prerioritas sehingga Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dapat terjuwud; (2) diharapkan kepada Pemerintah Daerah, terkait mutu pendidikan di Kabupaten Pinrang perlu mendapat perhatian khusus baik dari segi pemerataan tenaga pendidik maupun sarana prasarana sekolah di setiap kecamatan; (3) perlu adanya regulasi yang jelas dan pengkajian tentang pengelolaan aset daerah dan pemanfaatan aset daerah; (4) terkait penegakan Perda (Peraturan Daerah), perlu ada SOP sehingga penegakan Perda lebih efektif dan responsif terkhusus tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); (5) perlu segera melakukan pengkajian terkait pembentukan organisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kabupaten Pinrang”, terang legislator Partai Berkarya tersebut membacakan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos menjelaskan, “Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang kami ajukan dan telah mendapat persetujuan Dewan Yang Terhormat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pada tahun berikutnya dan sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang sedang berjalan, diharapkan pula bahwa hasil audit BPK RI atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dijadikan masukan untuk perbaikan tahun berikutnya.
Lanjut Irwan Hamid, “atas hasil pembahasan antara legislatif dengan pihak eksekutif tersebut, saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam proses pembahasan dan hingga persetujuan penetapan Ranperda yang kami ajukan tentunya memerlukan energi, waktu dan fikiran para Anggota Dewan Yang Terhormat, oleh sebab itu pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini”, ungkap Bupati Pinrang yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pinrang tersebut. (Thr)
DPRD Dan Pemkab Pinrang Setujui Ranperda PJP APBD TA. 2021
Berita Terkini
0
Komentar