Pinrang.- Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (DPKPD) Kabupaten Pinrang melakukan sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas PKPD Kabupaten Pinrang Harumin yang ditemui Senin (27/6/2022) tahap sosialisasi akan dimulai 27 Juni sampai tanggal 1 Juli 2022.
Harumin juga berharap, kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tambang mineral untuk taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk daerah.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar.SP.M.Si yang dihubungi terpisah dalam komentarnya membenarkan terkait pemberlakuan kembali check point yang sempat tidak dipergunakan.
Lebih lanjut, Mantan Camat Mattirosompe ini juga menyampaikan Untuk Perberlakuan Cek point tersebut akan diberlakukan pada 2 Juli sedangkan pengangkutan bahan material untuk jenis non logam dan batuan lanjutnya akan mulai diberlakukan pada tanggal 4 juli 2022.
" Check point ini sendiri berada di Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa atau berada pada jalan poros yang menghubungkan Kabupaten pinrang dan Kota Parepare." Tuturnya
Mengakhiri komentarnya Plt KaDishub mengatakan, Hal ini dilakukan lanjutnya untuk kembali meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang merupakan hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Sosialisasi yang melibatkan pihak TNI, Polri, Sinas Perhubungan, Satpol PP dan Aparat Kelurahan Tellumpanua ini turut dihadiri Camat Suppa dan unsur Forkopimca Suppa.