Pinrang.Berita-Terkini.Net Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pinrang Andi Askari. S.Pi M.Si dalam komentarnya mengatakan, terkait aturan baru tersebut setidaknya ada tiga hal krusial yang wajib diketahui oleh masyarakat khususnya warga Kab. Pinrang, yang termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Lanjut Askari menyampaikan, " Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata. Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.
"Gelar orang tua juga tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu pula nama tidak boleh disingkat. Seperti Muh, Abd, atau ST," ungkap Askari kepada Redaksi via WhatsApp, Rabu (18/05/2022).
Sementara Untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, ujarnya
Dia juga mengatakan, aturan ini baru berlaku tahun ini. Sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru. Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu suku kata sebelum aturan berlaku tidak akan berdampak.
"Setiap aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah itu tidak berlaku surut artinya Aturan ini dikhususkan hanya untuk anak yang baru lahir, yang lama tidak berubah," katanya.
Askari juga mengatakan, jika ada orang tua yang ingin memberikan nama satu suku kata saja, otomatis akan ditolak oleh sistem. Misalnya memberikan nama Andel saja. Sistem akan menolak.
"Harus ada tambahan minimal dua suku kata," jelasnya, mengakhiri
Perlu diketahui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan pada 21 April 2022.