Pinrang.Berita-Terkini.Net Setiap kendaraan niaga atau biasa disebut dengan kendaraan komersial adalah semua tipe kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang ataupun penumpang dengan dikenai tarif tertentu. harus melakukan uji Kir atau uji berkala. Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang ditahun 2020 telah meluncurkan Smart Card untuk Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Smart Card merupakan kartu pintar yang kegunaannya menggantikan buku uji kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kab . Pinrang, H. Bhaktiar SP. MM saat memberikan penjelasan kepada Tim Penilai Citra Pelayanan Prima yang dipimpin langsung Kepala Bagian Organisasi dan tata Leksana Setda kabupaten Pinrang, Senin (23/01/2022).
Sebelumnya Plt Kadis bersama para personil menyambut secara resmi kedatangan Tim Penilai CPP dihalaman kantor Dinas Perhubungan yang datang dengan menggunakan Mobil Bus Sekolah milik Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang.
Thiar Sapa'an akrab Plt Kadis, Lansung memaparkan terkait kesiapan Dishub dalam menghadapi penilaian Citra Pelayanan Prima, dimana pada tahun 2021, Dinas Perhubungan telah menyandang status sebagai Pelopor, tinggal satu tingkat lagi sudah bisa masuk sebagai Role Model, atau setidaknya meningkat menjadi terbaik ditingkat OPD dalam hal pelayanan.
Melalui slide yang ditampilkan, PLT Kadis menjelaskan tentang rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim CPP pada tahun lalu, Alhamdulillah tahun ini kami telah berupaya untuk meningkatkan apa yang menjadi rekomendasi dari Tim CPP.
Setelah menjelaskan sedikit pemaparan tentang Dinas Perhubungan dan Pertanahan, Para Tim Penilai lansung melakukan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat khususnya Pelayanan Publik.
Thiar juga Lansung mendampingi para Tim CPP untuk berkunjung langsung sekaligus melakukan penilaian terhadap Unit Pelaksana Uji Kendaraan Bermotor yang ada di Kelurahan Temmassarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Ditahun 2020 UPUBKB Dishub Pinrang telah mengeluarkan secara resmi mengeluarkan Smart Card sebagai pengganti dari Buku Uji, jadi Untuk diwilayah Sulawesi Selatan hanya ada 5 Kabupaten yang memiliki UPUBKB seperti yang ada di Kab. Pinrang.
Dimana melalui Smart Card secara otomatis data pengujian akan terintegrasi secara nasional. Selain itu penggunaan smart card juga bisa meminimalisir potensi pemalsuan buku uji kendaraan bermotor
"Smart Card ini nantinya adalah pengganti buku uji kendaraan atau yang selama ini dikenal buku Kir kendaraan,"
Salah satu persyaratan sebuah Dinas Perhubungan Kabupaten Kota Berhak mengeluarkan Smart Card harus memiliki PKB yang sudah terakreditasi dengan akreditasi, dimana UPUBKB yang ada di Pinrang telah Terakreditasi C, sehingga pihaknya bisa mencetak Smart Card.
"Alhamdulillah, setelah dilaunching sekitar 2 tahun yang lalu UPUBKB Dishub Pinrang telah Resmi beroperasi dimana setiap kendaraan yang datang nanti menukar buku uji kirnya dengan smart card. Pelayanan cepat ini sangat dibutuhkan, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini," tutupnya.