Pinrang.Berita-Terkini.Net Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang Agus Khairuddin.SH.MH secara resmi menyatakan Dewiyanti yang juga kepala Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 - 2020, Senin 24 Januari 2022.

" Dewiyanti yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Wiring Tasi, menggunakan anggaran Dana Desa untuk tahun 2019 Sebanyak Rp. 880.000.000 Dan Alokasi Dana Desa Sebanyak RP. 1.082.000.000 sedangkan untuk tahun 2022 Dana Desa Rp. 1.013.000.000 dan Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 1.006.000.000 , " Ujar Agus sapa'an akrab Kepala Kejari Pinrang.

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan " Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang digunakan oleh Kepala Desa Wiring Tasi untuk beberapa kegiatan yakni Ditahun 2019 ada sekitar 15 Kegiatan dan Ditahun 2020 ada 19 Kegiatan, "

" Dari hasil perhitungan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pinrang, maka terdapat kerugian Negara sebesar kurang lebih Empat Ratus Juta Rupiah dan itu digunakan sejak tahun 2019 dan 2020, " Tuturnya.

Masih ditempat yang sama, " Berdasarkan hasil audit dan penyidikan inspektorat Kabupaten Pinrang, yang diserahkan kepada pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang selanjutnya pihak kejari menetapkan ibu Dewiyanti sebagai tersangka korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 - 2020 Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan."

" Saat ini Dewiyanti telah kita mintai keterangan di kejari Pinrang dan siap untuk dibawa ke Rutan Kelas II Kabupaten Pinrang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka." Ujarnya.

Namun ibu A.Dewiyanti saat akan dibawa ke Rutan kelas IIB Kabupaten Pinrang, langsung mengalami gangguan kesehatan (Pingsan)." Jelas Kejari Pinrang kepada awak media.

Sementara itu Kuasa hukum A.Dewiyanti, Aldin mengatakan " Klien kami A.Dewiyanti mengalami shock dan langsung pingsan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DD dan ADD tahun 2019 dan 2020."

Lanjut Aldin " A. Dewiyanti tidak bisa ditahan jika dirinya benar dikatakan sakit oleh pihak tenaga medis dalam hal ini Dokter yang menangani kondisi A. Dewi yang saat ini masih di istirahatkan diruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Pinrang."

Nantinya kata Aldin, pihak Dokter yang memeriksa kondisi A.Dewiyanti, harus menandatangani hasil diagnosa pemeriksaan dan betul bisa mempertanggung jawabkan hasilnya jika memang benar A. Dewi sapaan akrab Kepala desa Wiringtasi mengalami gangguan kesehatan berarti dirinya tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan terkait berita acara pidana."

Namun jika benar ibu Andi Dewiyanti hanya shock biasa cuman pingsan, dan tidak berpengaruh pada kondis kesehatannya, pihak kejari bisa membawa ibu kepala Desa Wiringtasi ke rutan kelas IIB Kabupaten Pinrang untuk dilakukan penahanan tersangka." Tegas Aldin kuasa hukum Kepala Desa Wiringtasi.

Lebih baru Lebih lama