Pinrang.Berita-Terkini.Net Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone, DN (36).
Pelaku DN ditangkap di kamp. Rubae Kel. Bentengnge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, (3/12/2021) sekira pukul 14.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi S.Ik dalam komentarnya mengatakan, “ Terduga Pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan korbannya dengan Laporan Polisi LP / B / 404 / XI / 2021 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA / SULSEL, tanggal 15 November 2021.”
Dia juga mengatakan dari Hasil interogasi, Pelaku DN mengakui perbuatannya, telah mengambil barang yang bukan miliknya di Jalan Poros Pinrang - Pare Pare Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang, Senin 15 November 2021, sekitar Pukul 14.00, waktu yang lalu.
" Dengan adanya laporan korban dipolres pinrang terkait kasus tindak pidana pencurian handphone miliknya selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi terkait ciri ciri dan identitas dari terduga pelaku." Ujar Kasat Reskrim
Lanjut Dia, berbekal dari informasi yang dihimpun, tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan setelah keberadaan dari terduga dapat diketahui selanjutnya tim bergerak dan mengamankan terduga pelaku yang sementara berada dirumahnya, "
Selanjutnya terduga pelaku bersama 1 (satu) unit handphone merek samsung Galaxy A7 warna hitam, dibawa ke polres pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.