Pinrang-Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Serli Randabunga dan Erna Melaksanakan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang, Kamis (2/12).
Serli mengatakan pihaknya saat ini mendorong kelompok sadar hukum di Kabupaten Pinrang untuk terus berusaha melaksanakan tugas dan fungsi kelompok sadar hukum di Desa dan Kelurahan sesuai dengan indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Saat ini dari data yang di himpun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang terdapat 6 Kelompok Sadar hukum di Kabupaten Pinrang yang sudah terbentuk dan memiliki landasan hukum, yaitu Kelurahan Tiroang, Desa Maritengngae, Desa Mangki, Kelurahan Bentengnge, Kelurahan Benteng dan Kelurahan Padaidi.
Ditambahkan oleh Erna bahwa kelompok sadar hukum ini harus mengerti dan memenuhi kriteria verifikasi penilaian pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum. "Saya yakin nanti kedepan Pinrang akan memiliki kelompok sadar hukum yang dapat dijadikan contoh di kabupaten lain di Sulawesi Selatan," Kata Erna.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pinrang, Yosep Pao mengatakan pihaknya berharap semua desa/kelurahan dapat melakukan pelaksanaan kadarkum sehingga dengan adanya pemahaman hukum maka jika ada perkara di masyarakat dapat diselesaikan melalui mediasi/non litigasi. Sasaran kita yaitu masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang hukum dan memiliki kesadaran hukum. Semoga dengan adanya pembinaan ini dapat menambah pemahaman bagi kelompok kadarkum di Kab. Pinrang.
Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini diikuti oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Kasubbag Bantuan Hukum dan Kasubbag JDIH Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Kemenkumham Kanwil Sulsel. Juga diikuti para Pelaksana pada Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Sulsel dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang serta juga perwakilan Kepala Desa dan anggota kelompok sadar Hukum Kabupaten Pinrang.