Enrekang.Berita-Terkini.Net Unit Reskrim Polsek Cendana Polres Enrekang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi, Selasa (2/12/2021).
Terduga pelaku tindak pencurian ternak sapi yang diamankan oleh unit Reskrim Polsek Cendana di kabere Desa Taulan Kecamatan Cendana Kabupaten Enrekang.
Kanit Reskrim Cendana Bripka Amin Supriatno bersama anggota Reskrim Briptu Aslan dan Panit Intelkam Sek Cendana BRipka muh.subair Hadi, bergerak cepat setelah menerima laporan warga, telah kehilangan ternaknya berupa hewan sapi dengan nomor Laporan Polisi : LPA/ 02 / XII / 2021 / Sek Cendana / Res Enrekang tanggal 02 Desember 2021 pukul 03:30 wita.
Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Cendana dipimpin oleh Kanit Reskrim, lansung melakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah dilakukan pulbaket mengingat untuk di kec Cendana sering kehilangan hewan ternak Sapi, sehingga anggota Polsek Cendana melakukan patroli keliling Rutin guna mencegah aksi Curnak di wilayah Hukum Cendana terulang kembali.
Kanit Reskrim Polsek Cendana Bripka Amin Suprianto dalam komentarnya mengatakan Upaya penangkapan dan pengungkapan kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Cendana dengan melakukan patroli kelililng.
Lanjut Dia, sekitar pukul 04:30 WITA telah ditemukan 1 (satu) unit mobil yang sedang memuat diats 3 (tiga) ekor sapi semua berjenis betina yang sementara jalan.
" Setalah memantau gerak gerik supir yang mengendarai mobil tersebut, personil Polsek Cendana Lansung mengintrogasi terduga pelaku dengan beberapa pertanyaan, pada saat itu pula terduga pelaku Lk. SL mengakui kalo sapi yang dia angkut milik LK Muksin yang dia curi. " Ujar Kanit
Dia juga mengatakan, Selanjutnya Terduga pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan dibawah ke Mapolsek Cendana untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Dalam kata penutupnya Kanit mengatakan, Adapun Pasal yg di sangkakan terhadap pelaku Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama 7(tujuh) Tahun penjara.