Pinrang.Berita-Terkini.Net Sempat DPO pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Kabupaten Pinrang, akhirnya di bekuk Jajaran Personil Polsek Pers Paleteang Polres Pinrang.
Kapolsek Pers Paleteang Iptu Dr. H. M. Natsir Angga. SH. MH. M.Si saat ditemui media Ahad (7/11/2021), membenarkan perihal penangkapan tersebut.
" Benar, personil kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO Lel. HENDRI spesialis pencurian rumah kosong berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor : SP.Kan/ 05 / XI / 2021/Reskrim,Tanggal 02 September 2021 Tersangka Sdra HENDRIYAWAN alias HENDRI lahir di , Pinrang 18 Juli 1991 / 30 tahun Islam, Wiraswasta, Alamat Jalan H. A. Makkulau Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang." Ujar Kapolsek
Lebih lanjut Iptu Natsir menjelaskan " Tersangka yang kami amankan ini, sempat buron 2 bulan atas kerja keras Tim khususnya Personil Polsek Paleteang dalam mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang kerap membuat warga resah, akhirnya di ketahui keberadaannya tim Lansung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, " Ucap Iptu Natsir
Perwira Polisi dengan 2 balok di pundak ini juga mengatakan " Tersangka di tangkap di kontrakannya Kampung Lallee dirumah Kec. Sawitto Kab Pinrang kemudian di bawah ke polsek pers paleteang polres untuk dilakukan proses lebih lanjut situasi dalam keadaan tetap aman dan terkendali, " pada hari sabtu Tgl 07 Nov 2021 sekira pukul 13.00 wita.