Pinrang.Berita-Terkini.Net Kepolisian Resor Pinrang Polda Sulawesi Selatan menetapkan SM , oknum tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pinrang sebagai tersangka, dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menuntut ilmu di pondok pesantren itu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren " Maka SM ditetapkan sebagai tersangka " kata dia di ruang kerjanya Senin 8 November 2021.
Sejatinya kata dia, pada hari ini, SM hadir di Mapolres untuk dimintai keterangan sebagai tersangka " Tapi tersangka dalam kondisi sakit "
Sehingga kata dia, Penyidik akan menjadwalkan ulang, pemanggilan terhadap tersangka untuk kedua kalinya, jika kondisinya sudah membaik " Rencananya Kamis mendatang kita melakukan pemanggilan ulang ".
Sebelum melakukan perbuatannya, SM memanggil santriwati dengan dalih untuk membersihkan ruangannya, kemudian tersangka melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu kepada santriwati.
Informasi yang diperoleh Kasus dugaan Pencabulan ini, awalnya dilaporkan salah seorang orang tua santriwati yang keberatan SM terhadap, putrinya, namun beriring waktu, santriwati yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh SM bertambah, hingga empat orang.
Kordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang,Andi Bakhtiar Tombong mengatakan korban saat ini trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh SM " Dia takut bertemu dengan siapa pun , setelah kejadian itu "
Sehingga kata dia, akan didatangkan psikiater untuk memulihkan kondisi fsikis korban "Apalagi Korban saat ini sudah berhenti sekolah, sejak kejadian itu ".
Atas Perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara.(Rls)