Pinrang.Berita-Terkini.Net Pelaku kasus kriminal pencurian Kabel milik Telkom di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan harus pasrah ketika di gelandang ke Mapolres Pinrang oleh team Crime Fighters Unit Buser Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel.

Pelaku pencurian kabel milik Telkom di tiga titik tempat kejadian perkara (TKP) berinisial SA (19) warga jalan Lasinrang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang, tak bisa berkata apa -apa lagi setelah dirinya di jemput oleh Team Crime Fighters unit Buser Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Buser Aipda Aris, pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021.

Setelah mendapat laporan dari korban yang bernama Ashari Rahman (50) deputi ubis palsa Telkom Pinrang dengan nomor laporan Polisi : LPB / 372 / X / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 08 Oktober 2020, dan perintah langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, selanjutnya team bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta pengejaran kepada pelaku yang telah diketahui indentitasnya." Jelas Aipda Aris kepada awak media di ruang kerjanya (Sabtu,30/10/2021).

Aris mengatakan, "kejadian pencurian kabel telkom di tiga tempat kejadian perkara itu terjadi pada bulan Juli lalu tahun 2020. Dan pelaku yang berinisial SA (19) melakukan pencurian tersebut di lokasi pertama yakni, belakang Kantor Kodim 1404 Pinrang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang, serta jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Paleteang, dan sebelah timur pasar Kampung Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar dialami oleh pihak Telkom dengan jumlah kurang lebih Rp.25.000.000'-
Aris menambahkan, "modus dari pelaku AS melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang telah diamankan lebih dahulu berinisial JS yakni, kedua pelaku terlebih dahulu mengecek sekitaran lokasi bentangan kabel telpon milik Telkom, dan pada saat menemukan lokasi yang sunyi salah satu dari pelaku memanjat tiang dan memotong kabel telpon milik korban dengan sebilah parang panjang kemudian menggulungnya dan membawa pulang kerumah untuk dijual esok hari."

"Dari hasil interogasi yang dilakukan team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang kepada pelaku AS, dirinya telah mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom di beberapa TKP bersama dengan rekannya JS dengan cara memanjat tiang dan memotong kabel dengan menggunakan sebilah parang." Beber Kanit

"Pelaku dan barang bukti beberapa meter potongan Kabel milik Telkom, kata Aris. Sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut."

Terpisah Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, yang dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon via WhatsApp terkait penangkapan kawanan pelaku pencurian Kabel milik Telkom Pinrang mengatakan, " team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan kepada pelaku yang berinisial AS."

"Kepada para pelaku kriminal, " Tak Ada Tempat Untuk Kalian di Wilayah Hukum Mapolres Pinrang", team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang akan terus mengejar kalian dan menangkap kalian semua jika berbuat tindak pidana Kriminal di Wilayah Hukum Mapolres Pinrang." Pungkasnya (Rls)
Lebih baru Lebih lama