Pinrang.Berita-Terkini.Net Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan H. Sahabuddin Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, dengan agenda penetapan perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2021, Selasa, 5 Oktober 2021, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Asisten I, Abdul Rahman Mahmud, S.STP, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyampaikan, terhadap usulan perubahan Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang telah melakukan rapat kerja membahas Surat Bupati tersebut bersama dengan instansi terkait, dan dari hasil rapat kerja Bapemperda tersebut menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2021.
Sedangkan menurut Kamaruddin Patururusi, SH.,MH, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, membacakan penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang terhadap daftar Propemperda Tahun Anggaran 2021 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang pada hari Jumat, Tanggal 24 September 2021 bertempat di ruangan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, dan turut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerakarsa Peraturan Daerah, diputuskan dilakukan perubahan terhadap Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021.
Lanjut Kamaruddin, melatar belakangi Perubahan terhadap daftar Propemperda Tahun Anggaran 2021 tersebut, memang tidak bisa dihindari mengingat dinamika dan perkembangan situasi yang mengakibatkan adanya beberapa Ranperda usulan OPD dan inisiatif DPRD yang harus ditarik dan adanya Ranperda yang perlu di tambahkan dalam target pembahasan.
Adapun daftar Propemperda Tahun Anggaran 2021, sambung Kamaruddin, yang mengalami perubahan yakni, usulan Bapemperda tentang Pengelolaan Pasar, ditarik dan diajukan kembali di Tahun Anggaran 2022; Perda tentang Pernyataan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Sawitto dan Perda tentang Pernyataan Modal Daerah kepada PD. Karya Kabupaten Pinrang dengan alasan masih perlu pengkajian Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Pinrang; adanya perubahan judul usulan Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah dan Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan ( DM – PTSP ); adanya usul Ranperda tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah ( usulan BPKPD).
Dengan demikian, kata Kamaruddin, berdasarkan kesepakatan Bapemperda dengan OPD pemerakarsa bahwa daftar perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2021 sebanyak 13 ( tiga belas) diantaranya 2 (dua) usulan Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, 11 (sebelas) usulan OPD sebagai berikut; (1)Penyelenggaraan Bantuan Hukum ( Bapemperda); (2) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Bapemperda); (3) Perlindungan Anak Korban Kekerasan Kab. Pinrang (Dinas P2KBP3A); (4) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Dinas Pertanian); (5) Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (BPKPD); (6) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (BPKPD); (7) Kawasan Bebas Rokok (Dinas Kesehatan); (8) Pertanggujawan Pelaksanaan APBD Tahun 2020 (BPKPD); (9) Rencana Tata Ruang Wilayah (Bappelitbanda); (10) Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD 2019-2024 (Bappelitbangda); (11) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( DM- PTSP); (12) Pokok-pokok Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKPD); dan (13) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah (DM- PTSP). (Rls)