Pinrang.Berita-Terkini.Net Seorang ibu rumah tangga berinisial HR (40) alamat Jalan Seroja Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan terpaksa dilarikan kerumah sakit umum Lasinrang Pinrang lantaran telah mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

HR mengalami beberapa luka yang cukup serius di bagian tubuhnya akibat dari sabetan sebilah samurai (Katana) yang digunakan pelaku bernama Darwis alias Awis (38) untuk melampiaskan amarahnya kepada korban yang diduga telah melakukan perbuatan serong dengan seorang lelaki saat dirinya tak berada dirumah."

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi yang dikonfirmasi awak media melalui telpon cellulernya via WhatsApp mengatakan, "pelaku dengan korban masih memiliki hubungan, dan pelaku melakukan penganiayaan lantaran cemburu serta curiga kepada korban yang diduga sering membawa lelaki lain dirumahnya saat diri pelaku tak berada dirumah."

Kepada awak media, "AKP Deki mejelaskan kronologis kejadian bahwa pelaku yang saat itu baru tiba dari kota Makassar merasa curiga jika korban HR pernah membawa lelaki lain kedalam rumah miliknya saat dirinya berada di luar kota Makassar."

Korban yang tak terima tuduhan pelaku Awis kemudian berlanjut dengan pertengkaran mulut, sehingga pelaku langsung mengambil sebilah samurai (Katana) yang kemudian menganiaya korban dengan menggunakan samurai tersebut dengan mengenai tubuh korban yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri, dan 2 luka terbuka pada lengan sebelah kanan, serta luka terbuka pada jari tangan." Jelas AKP Deki Marizaldi.

"Korban yang saat itu ditemukan oleh beberapa warga, langsung melarikan korban ke rumah sakit umum Lasinrang untuk mendapatkan penanganan medis." Setelah mengantar korban ke rumah sakit salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Mapolres Pinrang untuk dilakukan pengejaran serta penangkapan kepada pelaku bernama Darwis alias Awis (38).

Terpisah Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono yang ditemui awak media terkait kejadian penganiyaan ini mengatakan, " Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi bersama personil Satreskrim pada unit Resmob dan PPA telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini juga pelaku yang identitasnya telah diketahui telah dilakukan pengejaran."

"Pelaku kriminal di wilayah hukum Mapolres Pinrang akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan bagi para pelaku kriminal apapun di Mapolres Pinrang kami tidak memberikan ruang gerak." Tutup Kapolres Pinrang AKBP M Arif Sugihartono.(Rls)
Lebih baru Lebih lama