Hari ini, Rabu (29/09/2021) Tim dari Kementrian Pertanian yang didampingi oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Hj. Nuraini melakukan monitoring ke beberapa distributor dan pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Pinrang.
Hj. Nuraini menjelaskan kepada Tim dari Kementrian Pertanian, bahwa Distanhorti secara rutin melakukan pengawasan setiap triwulan kepada 5 distributor serta 66 pengecer yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang.
"Para Distributor dan pengecer diharuskan untuk selalu melaporkan data penyalurannya setiap triwulan, dan bagi mereka yang tidak menyetorkan laporannya, akan diberikan sanksi." tegasnya.
"Selain itu, sesuai perintah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, kami juga selalu meminta partisipasi seluruh petani guna mengawasi pelaksanaan penyaluran pupuk subsidi, dan jika petani menemulam adanya masalah atau pelanggaran, agar segera melaporkannya."
Beliau juga menambahkan bahwa saat ini, penggunaan kartu tani di wilayah kerjanya belum bisa terealisasi 100% karna adanya beberapa masalah yang sementara ini tengah diperbaiki, olehnya itu petani juga masih bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP Elektornik.
"Untuk saat ini, petani yang berada di kabupaten Pinrang dan belum memiliki Kartu Tani tetapi namanya terdaftar di dalam eRDKK, dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP Eleltronik." tutupnya.(Rls)