Dasar Pelaksanaan Kegiatan Rapat koordinasi Forum Diskusi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Pinrang yang diselenggarakan Bakesbangpol Kabupaten Pinrang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Pinrang mengatakan dengan Banyaknya Ormas Yang terdaftar di BaKesBangPol Kabupaten Pinrang sangat menggembirakan pemerintah kabupaten dalam menjalankan setiap program dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran.
Lebih lanjut Wakil Bupati Pinrang mengatakan Dukungan partisipasi berupa kritik dan saran dalam mengawal pembangunan di kabupaten Pinrang dalam mewujudkan pemerintahan yang Baik dan bersih sesuai dengan Visi Misi Bupati Dan Wakil Bupati Pinrang.
"Eksistensi sebuah organisasi akan di akui ketika mampu mengawal aspirasi masyarakat pada khususnya dan sebegai civil sosaity serta memberikan suasana kondusif yang ada di Bumi Lasinrang," tutup Alimin.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pinrang Drs.Abdul Rahman Usman dalam sambutannya semua organisasi kemasyarakatan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus berasaskan Pancasila dan dalam pelaksanaan kegiatannya harus dilandasi dengan Undang-undang Dasar 1945.
Lebih lanjut Drs. Rahman Usman yang juga bertindak sebagai pemateri wawasan kebangsaan pada kegiatan ini menjelaskan mengambil topik kebangsaan karena bulan ini merupakan bulan kemerdekaan dan yang paling penting harus kita ketahui salah satu syarat utama ketika kita ingin mengabdi sebagi abdi negara salah persyaratan harus lulus tes wawasan kebangsaan.
Kegiatan Rapat koordinasi Forum Diskusi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Pinrang Tahun 2021 yang diselenggarakan hari ini merupakan lanjutan dari Rapat Kordinasi yang pernah dilaksanakan sebelumnya mengingat, sekarang kita masih berada di masa pandemi covid-19 yang harus mematuhi protokol kesehatan.
" Hari ini Gelombang Ke-2 mengingat Banyaknya Ormas Yang terdaftar Di Bakesbangpol Kabupaten Pinrang Jadi Kami Bagi 4 Pertemuan," Ujar Rahman Usman
Hadir dalam kegiatan Rapat koordinasi Forum Diskusi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021., Wakil Bupati Pinrang, Kepala Badan KesBangPol, Para Kepala Bidang Bakesbangpol, Para Kasubbag, dan Peserta Rapat yang terdiri dari unsur pimpinan ormas yang terdaftar di BaKesBangPol Kabupaten Pinrang.(Red)