Pinrang.Berita-Terkini.Net Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis, 5 Agustus 2021, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang pola Kantor DPRD Pinrang.

Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel dikoordinir Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel, H.Azhar Arsyad, SH, didampingi Wakil Ketuanya, Andi Syafiuddin Patahuddin, ST., Hj.Kartini Lolo, S.Pi., DR. Hj. A. NurHidayati Zainuddin,M.Si dan beberapa Anggota Bapemperda lainnya.

Rombongan Bapemperda Provinsi Sulsel tersebut diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, H.A.Muhammad Ramdhani bersama beberapa Anggota Bapemperda Pinrang.

Dalam kata pengantarnya, H.Azhar Arsyad menjelaskan, untuk DPRD Provinsi Sulsel tahun 2021 ini, propemperdanya ada 12, ada 4 inisiatif DPRD Provinsi yang betul-betul dianggap merefrensentasi kepentingan masyarakat sipil yakni, Ranperda tentang bantuan hukum untuk orang miskin, Ranperda tentang sampah regional, dan Ranperda tentang pertanian organik. 

Lanjut Azhar Arsyad, salah satu yang perlu didiskusikan dengan Anggota DPRD Pinrang adalah UU tentang cipta kerja, bagaimana mendelivery Perda – Perda dengan lahirnya UU cipta kerja. Karena banyak perda  yang terdampak dengan lahirnya UU cipta kerja ini dan kalau dampaknya sudah diatas 70 persen artinya Perda itu harus diganti.

Banyak Perda di daerah, sambung Azhar Arsyad, yang sudah dihapus oleh UU cipta kerja tapi Perdanya masih jalan dan itu tentunya merugikan masyarakat.

Sementara itu menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, H. A. Muhammad Ramdhani, untuk Kabupaten Pinrang pada tahun 2021 ini, propemperda ada 14, 2 diantaranya adalah Ranperda insiatif DPRD Pinrang yaitu, Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Lanjut A.Dhani, untuk Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sengaja diangkat karena banyak masyarakat yang berkasus terkendala masalah dana untuk membayar pengacara, sehingga Ranperda ini bertujuan untuk membantu mereka mendapatkan keadilan jika berkasus.

Sedangkan untuk Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani diangkat karena banyaknya aduan dari masyarakat terkait banyaknya kendala yang dihadapi petani khususnya mengenai bantuan-bantuan baik dari provinsi maupun pusat, salah satu contohnya adalah masalah pupuk yang sempat diributkan oleh petani di Kabupaten Pinrang.(Rls)

Lebih baru Lebih lama