Dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid menyampaikan, persetujuan bersama KUA dan PPAS Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022 ini selain memenuhi kewajiban konstitusi juga merupakan gambaran secara umum dan pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022, yang didasari atas kepentingan masyarakat banyak melalui tahapan-tahapan penyaringan kebutuhan berdasarkan skala prioritas.
Tahapan selanjutnya, sambung Irwan Hamid, adalah KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) OPD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Lanjut Irwan Hamid, Kebijakan Umum Anggaran Sementara Tahun 2022 yang disusun Pemerintah Kabupaten Pinrang merupakan penjabaran dari kebijakan pembangunan dalam RPJMD Tahun 2019-2024 yang termuat pada visi dan misi Kabupaten Pinrang serta konsistensi dan penyesuaian kebijakan terkait dengan program prioritas pembangunan Tahun 2022.
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, kata Irwan Hamid, disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro dan kondisi Kabupaten Pinrang yang selama ini masih perlu dipacu yaitu pembangunan infrastruktur yang berkualitas, barang publik, pelayanan publik dan reformasi birokrasi, pengurangan rumah tangga miskin (RTM) dan pengurangan tingkat pengangguran serta perbaikan indikator indeksi pembangunan manusia (IPM) melalui peningkatan layanan pendidikan, layanan kesehatan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan purchasing power priority (paritas daya beli) masyarakat ditengah wabah Covi-19 yang sekarang ini berdampak dengan adanya pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19, sekaligus menampung dan menyesuaikan program / kegiatan prioritas daerah dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk merespon dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat dengan adanya pembatasan aktivitas sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19 yang perlu segera mendapat perhatian.
“prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2022 yang dituangkan dalam PPAS yang intinya terdiri dari asumsi pendapatan, asumsi belanja, program dan kegiatan pada masing-masing OPD serta asumsi pembiayaan, asumsi-asumsi ini akan dijabarkan lebih lanjut berdasarkan skala prioritas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021”, terang Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri dalam menyampaikan hasil rapat Banggar tentang KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 menjelaskan, pada hari Jumat, 6 Agustus 2021, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang telah dilaksanakan rapat Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Pinrang dalam rangka pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hasil rapat Banggar tesebut, sambung Syamsuri, Badan Anggaran DPRD Pinrang menerima dan menyetujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 disertai beberapa saran dan masukan antara lain,
(1) berdasarkan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022, khususnya di sektor pajak, Banggar mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang agar kiranya dapat meningkatkan semaksimal mungkin sumber-sumber penerimaan daerah dengan melakukan pemutakhiran atau perubahan data objek pajak di Kabupaten Pinrang dan untuk target pendapatan secara keseluruhan minimal sama dengan Tahun Anggaran sebelumnya;
(2) terkait penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang dituangkan dalam pokok-pokok fikiran Anggota DPRD, agar menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk diakomodir ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022;
(3) perlunya sinkronisasi lebih intens dari Pemerintah Daerah ke DPRD sebelum penyusunan program dan kegiatan penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran selanjutnya;
(4) mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengkaji program pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper);
(5) pada prinsipnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang tidak menyetujui rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman keuangan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, para Staf Ahli Bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, para kabag, camat, LSM dan insan pers.(Rls)