Pelayanan Kepada Masyarakat khususnya yang berada di daerah pegunungan pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah menyiapkan alat perekaman yang disimpan dikantor kecamatan Lembang agar masyarakat yang berdomisili di kecamatan Lembang tidak perlu lagi datang ke kantor Pendudukan dan Catatan Sipil untuk melengkapi dokumen kependudukan.
Bahwa untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Camat Lembang mengeluarkan Himbauan dengan nomor : 483/ 166 / VIII/ 2021 tanggal 05 Agustus 2021, tentang himbauan kepada masyarakat yang berdomisili di kecamatan Lembang yang ingin mengurus dokumen kependudukan bisa lansung datang ke kantor camat Lembang setiap hari Rabu pada setiap Minggu bulan berjalan.
Lebih lanjut dalam himbauan yang dikeluarkan pemerintah kecamatan Lembang selain menjelaskan terkait dokumen-dokumen pendukung dalam proses pembuatan dokumen kependudukan dalam himbauan tersebut juga menyampaikan terkait jadwal secara mendetail waktu pelayanan yang diselenggarakan di kantor camat.
Selain Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan kantor camat Lembang juga bekerja sama dengan kantor Samsat kabupaten Pinrang dengan membuka gerai Samsat di kantor camat Lembang untuk pengurusan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) pada setiap hari Senin dan Jumat setiap minggu bulan berjalan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.(Red)