RUTAN PINRANG --- Memperingati Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang serahkan Remisi Umum kepada 158 orang Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. 

Penyerahan Remisi berlangsung di Kantor Bupati Pinrang yang diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid didampingi Kepala Rutan, Wahyu Trah Utomo kepada tiga orang perwakilan Narapidana dan Anak dan disaksikan oleh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pinrang, Selasa (17/8/2021). 

Menurut Karutan Pinrang, berjumlah 156 orang Narapidana dan Anak memperoleh Remisi Umum (RU) I dan Remisi Umum (RU) II kepada dua orang Narapidana. 

"Remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Narapidana dan Anak yang telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Rutan. Harapannya, semoga reward ini memberikan dampak untuk selalu berbuat baik, bukan hanya pada saat di dalam Lapas tetapi juga berbuat baik saat menjalani reintegrasi sosial." Terangnya. 


Lebih lanjut, Karutan juga membeberkan rincian peroleh remisi bagi tiap-tiap Warga Binaan. 

"Adapun RU I  besaran 1 bulan diberikan kepada 36 orang Narapidana, 2 bulan kepada 34 Narapidana,  3 bulan diperoleh 59 Narapidana, 13 Narapidana memperoleh 4 bulan dan 13 Orang memperoleh 5 bulan. Sedangkan RU II besaran 3 bulan diserahkan kepada 1 Narapidana dan 5 bulan bagi 1 Narapidana." Bebernya. 

Selesai penyerahan Remisi di Kantor Bupati, Kepala Rutan bersama jajaran kemudian mengikuti video confrence bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly untuk penyerahan Remisi secara serentak kepada Narapidana dan Anak yang tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia. 

Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Lebih baru Lebih lama