Pinrang.Berita-Terkini.Net Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA.) 2022, Jumat, 6 Agustus 2021, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang pola DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota Banggar lainnya. Turut dihadiri Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin,MM, Kepala BKUD, Agurhan, SE.,MM, Sekretaris Bappelitbanda, H.A.Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao,SH , Kabag Ortala Pinrang, DR.Syamsu Marlin dan Kabid Pendapatan BKUD Pinrang, Harumin, SE.,MM.

Salah satu yang menjadi pembahasan pokok dan alot pada rapat Banggar tersebut yakni desakan Anggota DPRD Pinrang terhadap Pemerintah Daerah mengenai bagaimana Pemkab bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh H.Mashur Ali, “saya sangat sedih melihat postur APBD kita tahun 2022 ini, tidak ada peningkatan PAD dari tahun ke tahun padahal potensi PAD kita sangat besar, pajak daerah yang tahun ini hanya 30 milliar lebih, sebenarnya bisa digenjot sampai 50 milliar. 

Selain itu, sambung H.Mashur Ali, jumlah pajak penerangan jalan kita sebesar 15 milliar pertahun, jumlah sebesar ini mestinya Kabupaten Pinrang sudah mandi cahaya, namun faktanya, banyak lampu jalan di desa-desa yang terbengkalai padahal masyarakat adalah objek pajak karena setiap mereka membeli pulsa listrik mereka sudah membayar pajak penerangan jalan, sehingga seakan mereka tidak menikmati pajak penerangan jalan yang mereka selalu bayar setiap mereka membeli pulsa listrik. "Jadi saya mengharap kepada dinas terkait supaya membenahi lampu-lampu jalan yang sudah tidak berfungsi lagi karena lampu jalan itu bukan hanya untuk membuat terang tapi bisa juga mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kriminalitas atau pencurian”, terang legislator partai PDI-P tersebut.

Senada dengan H.Mashur Ali, Ilwan Sugianto juga menyayangkan rendahnya PAD, padahal sumber daya alam Kabupaten Pinrang sangat menunjang untuk peningkatan PAD, “kurangnya PAD kita bukan karena rendahnya sumber daya alam kita akan tetapi sumber daya manusia kita yang kurang mampu menggenjot PAD itu, sawah-sawah tiap tahun bertambah, restoran, properti menjamur dimana-mana, semua itu bisa menjadi sumber PAD kita”, ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.

Lanjut Ilwan Sugianto, salah satu yang juga perlu ditertibkan adalah pungutan retribusi parkir, dimana-mana parkir ramai tapi tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, karena mereka memungut retribusi tidak menggunakan karcis sehingga tidak bisa seperti yang diharapkan.

Sedangkan menurut Usman Bengawan, PAD dari PBB dan transaksi jual beli tanah sangat rendah, itu karena dalam transaksi jual beli tanah terjadi kongkalingkong, banyak transaksi jual beli tanah di masyarakat aktenya itu dibawah harga 60 juta, karena harga 60 juta ke atas dikenakan BPHTB, walaupun harga sebenarnya tanah 100 juta, mereka tulis 55 juta karena menghindari pajak BPHTB, itu semua yang perlu ditertibkan oleh dinas terkait. “hal ini memang membutuhkan kerja keras, tapi kalau dinas terkait tidak mau kerja keras hal itu pasti tidak bisa berubah dan PAD kita terus menurus idak ada peningkatan”, ungkap Ketua Fraksi Golkar tersebut.

Menjawab desakan-desakan Anggota Banggar DPRD Pinrang, Sekda Pinrang yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah saat ini terus berupaya meningkatkan PAD, “sebenarnya PAD kita ada peningkatan, tapi peningkatanya belum seperti yang diharapkan oleh Anggota Dewan, akan tetapi kami terus berupaya agar peningkatan PAD itu bisa maksimal, ya tentunya butuh waktu”, ungkap A.Budaya.

Sementara itu menurut Kabid Pendapatan BKUD Pinrang, Harumin,SE.,MM, jumlah SPPT yang terbit di Kabupaten Pinrang setiap tahunnya sebanyak 286 ribu lembar, “kami sudah menyurat kepada para camat untuk mengidentifikasi objek pajak di daerahnya masing-masing, baik itu luasnya ataupun pengalihan, dan batas waktu pemasukan berkas kita terima tanggal 31 Agustus 2021, supaya persoalan di tahun 2021 ini tidak muncul lagi di tahun 2022”, terang Harumin.

Terkait mengenai pokok-pokok fikiran Anggota DPRD Pinrang yang dijaring melalui hasil reses masing-masing Anggota DPRD di dapilnya  masing-masing, menurut A.Mulyadi dirinya tidak ada masalah berapa pun itu yang disanggupi Pemerintah Daerah karena bagaimanapun juga pokok-pokok fikiran Anggota DPRD untuk masyarakat Kabupaten Pinrang juga yang rata-rata adalah untuk pembangunan infrastruktur, “kalau selama ini saya kritis itu semata-mata untuk masyarakat Kabupaten Pinrang, karena bagaimanapun juga Anggota DPRD kan selain memiliki fungsi legislasi dan fungsi penganggaran juga memiliki fungsi pengawasan sehingga sifat kritis itu sudah sewajarnya asalkan sifatnya membangun tentunya”, terang legislator Partai Nasdem tersebut.

Sedangkan mengenai pinjaman daerah sebesar 75 milliar, Anggota Banggar DPRD Pinrang tidak menyetujui dengan alasan bisa membebani APBD tahun-tahun ke depannya.

Rapat yang berlangsung selama 4 hari tersebut, mulai tanggal 2, 3, 4 dan 6 serta sempat diskorsing beberapa kali akhirnya Banggar DPRD Pinrang menyetujui rancangan KUAPPAS Tahun Anggaran 2022, dan hari Senin mendatang, tanggal 9 Agustus 2021, DPRD Pinrang akan menggelar rapat paripurna dengan agenda, Penandatangan Nota Kesepakatan Terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2022. (Rls)
Lebih baru Lebih lama