Pinrang.Berita-Terkini.Net Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., menerima audiensi perwakilan Pendamping Desa di ruang kerjanya, Selasa (03/08).
Audiensi yang dilaksanakan guna membahas kondisi yang dialami para Pendamping Desa di lapangan, khusus dalam hal ini membahas pengalokasian Dana Desa terkait aturan Permendes No. 13 Tahun 2021.
Dalam audiensi ini dilaporkan oleh Pendamping Desa bahwa progress pemanfaatan dana desa dan Alokasi Dana Desa yang sudah dilakukan oleh Desa pada sejumlah 69 Desa di Pinrang sejak Tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 lalu sebanyak 76% dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, serta 24% untuk pemberdayaan masyarakat dan penyertaan modal BUM Desa.
Bupati menyampaikan bahwa pencapaian program pembangunan desa sangat ditekankan pada kemampuan Pendamping Desa dalam membangun komunikasi serta bersinergi dengan semua pihak, baik antara Kepala Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pinrang, serta Para Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa maupun Tenaga Ahli Desa.
Bupati juga menyampaikan kepada para Pendamping Desa agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya.
"Jalin koordinasi dan sinegritas yang baik demi kepentingan masyarakat Pinrang secara umum" pesan Bupati.(Rls)