Pinrang. Berita-Terkini.Net Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang meringkus salah satu mantan anggota DPRD Pinrang periode 2014 - 2019 berinisial SA (46), Warga Kampung Data Kecamatan Duanpanua Kabupaten Pinrang.

SA diringkus Personil Satuan ResNarkoba Polres Pinrang di rumahnya bersama seorang rekannya berinisial SU (23) saat lagi asyik mengisap Narkoba jenis Sabu sabu, Minggu malam (4/2021) sekira pukul 21.30 Wita lalu.

Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugiharto melalui Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus kepada awak media, Senin 12 Juli 2021 membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan anggota SatResNarkorba Polres Pinrang.

“Benar, yang bersangkutan kami ringkus di rumahnya sesaat setelah usai mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sabu. Barang bukti yang turut kami amankan yaitu sabu sisa pakai dan alat isap, dan setelah Kita lakukan tes urine, hasilnya positif,” ungkap AKP Theodorus

Mantan Kasat reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat. (Rls)

Lebih baru Lebih lama