Pengembalian tersebut didasari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat yang menemukan adanya kecurangan oleh Pemerintah Desa sehingga Kepala Desa Lembang Mesakada Ir. Yohanis Pakuli, disebut lalai dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa yang tidak sesuai bukti pertanggung jawaban.
Berdasarkan nomor 700/119/INSPEKDA/2021, tanggal 6 Juli 2021 yang diterima oleh Pelapor LSM Pemuda Anti Korupsi (Paku) bahwa 'sabotase' tersebut dari hasil kecurangan salah satunya seperti, belanja semen, batu, pasir, kayu, sewa moleng, dan melakukan pembayaran upah tukang dan pekerja tidak sesuai RAB dalam lampiran APBDesa.
Menurut, Putra Ketua LSM Paku bahwa pihaknya berkewajiban memantau dan melaporkan atas dugaan kecurangan yang dapat menimbulkan adanya kerugian negara.
"Dari dugaan-kan menjadi fakta adanya kerugian. Itu dari awal alasannya Kepala Desa bahwa pembangunan fisik Peningkatan Jalan Beton Kondo-Palimbongan tidak ada ditemukan adanya upaya kecurangan maunya dia, tapi lihat sekarang buktinya ada pengembalian sebanyak 26 juta itu berarti ada upaya sabotase atau mau meraup keuntungan secara pribadi dalam menggunakan anggaran negara," tutur Putra kepada Infomakassar.net, Minggu, 25 Juli 2021.
Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Pinrang meski bekerja keras untuk melaksanakan pengawasan pembangunan fisik tiap Desa, "Pemerintah harus bekerja keras lagi melaksanakan pengawasan pembangunan fisik tiap Desa dalam rangka mengawal anggaran ADD agar upaya kecurangan dapat diantisipasi kedepannya," harapnya.(Rls)