Pinrang.Berita-Terkini.Net Ketua KPU Kabupaten Pinrang Alamsyah.SH Memimpin secara lansung rapat pleno pergantian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Pinrang periode 2019-2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Pinrang pada hari Jum'at 16 Juli 2021.
Rapat Pleno tersebut terlaksana atas dasar adanya Anggota DPRD yang di berhentikan sebelum masa jabatannya selesai di kerenakan meninggal dunia. Salah satu alasan pergantian antar diantaranya meninggal dunia, khususnya di Kabupaten Pinrang terdapat Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena meninggal dunia. Sesuai dengan mekanisme PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Pinrang tentang nama Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang berhenti antarwaktu karna meninggal dunia berserta data pendukung.
"Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang berhenti antarwaktu dikarenakan Meninggal Dunia, Ir.Hj. Sahariah lolo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Pinrang, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu Herly Lukman, A.Md di dapil yang sama yaitu dapil 6 kabupaten pinrang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya urutan ke 2 (dua) dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama. Yakni dapil 6 kecamatan Paleteang dan kecamatan Patampanua pemilihan kabupaten Pinrang, Hal tersebut diungkapkan langsung Alamsyah.SH Ketua KPU Kabupaten Pinrang, saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu Koordinator Devisi Penyelenggara Pemilu Yudiman,S.Spd dalam komentarnya mengatakan KPU Kabupaten Pinrang kemudian melakukan verifikasi dokumen pendukung serta melakukan penelitian dan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu baru dinyatakan calon yang layak dan memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktunya.
"Hal ini telah tertuang dalam menindak lanjuti surat ketua DPRD Kab. Pinrang No. 100/428/DPRD Perihal : PAW anggota DPRD Kab. Pinrang periode 2019-2024, tanggal 12 Juli 2021. Tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dengan melakukan verifikasi terhadap dokumen hasil penetapan Rekapitulasi Penghitungan suara DPRD kabupaten Pinrang periode 2019-2024 yang berdasarkan PKPU 6 Tahun 2017,"Tutup Yudi yang juga mantan Ketua PPK Lanrisang 2 Periode.
Hadir Rapat pleno Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Pinrang, Ketua KPU Alamsyah.SH, Kordiv Tekhnis Penyelenggara Pemilu Yudiman.S.Pd, Kordiv SDM Muh.Ali Jodding S.Pd, Kordiv Data And.Razak.SH, Kordiv Hukum Rustam.S,Pd Rustam Betman, Sekertaris KPU Masmuda, Pelaksanakan rapat tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.(Red)