PINRANG, – Pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 pukul 16.00 Wita telah terjadi peristiwa berdarah di Dusun Lebbo Desa Maroneng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Kejadian berdarah tersebut melibatkan dua orang pemuda bernama Saleng (51/Korban) pekerjaan Nelayan dan Mansyur alias Ancu (35/Pelaku) pekerjaan Operator Excavator.”
“Saat itu korban bersama rekannya bernama Asri (28/Saksi) tengah melakukan kegiatan minum minuman keras jenis Ballo (Tuak) dirumah salah satu warga bernama Ali alias Balo (26/Saksi) Dan kemudian didatangi oleh pelaku Ancu menggunakan kendaraan roda dua serta membawa senjata tajam jenis Samurai.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi pada Kamis (29/07/2021).
“Korban yang melihat pelaku yang datang menghampirinya langsung mengeluarkan perkataan, ” Mungkin Kamu Datang Mencari Saya”, dan seketika itu pelaku langsung mengayunkan senjata tajam jenis Samurai ke arah korban yang mengenai bagian tubuh korban (leher), selanjutnya korban yang saat itu dalam kondisi terluka masih sempat mengeluarkan bahasa “Saya Main – Main Saja Sama Kamu”, sambil memegangi bagian tubuh yang sudah terluka.” Kata Deki kepada awak media.
“Namun pelaku kembali menebaskan senjata tajam samurainya ke arah korban sebanyak 2 kali pada bagia tubuh korban (leher), sehingga membuat korban langsung terjatuh diatas tanah pasir dekat dengan tempat duduk mereka melakukan kegiatan minum minuman keras.” Beber AKP Deki.
“Untuk motif terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut kata AKP Deki Marizaldi, “diduga karena adanya persoalan sebelumnya yang mana pelaku merasa tersinggung kepada korban karena pada malamnya harinya korban bersama beberapa orang rekannya juga melakukan kegiatan minum minuman keras jenis Ballo (Tuak) dirumah terduga pelaku dan korban telah mengambil sisa minuman jenis Ballo (tuak) yang sebelumnya diminum bersama.”
“Dari kejadian itulah sehingga pelaku sebagai pemilik rumah merasa tersinggung dan keesokan harinya pelaku mendatangi korban yang sementara minum Ballo (tuak) sambil membawa senjata tajam jenis samurai selanjutnya mengayungkan samurai tersebut kearah korban dan mengenai pada bagian tubuh korban (Leher) sehingga korban kehilangan nyawa.” Jelas Deki.
Deki menambahkan, “Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Mapolsek Duampanua yang dipimpin Kapolsek Duampanua AKP H.Gazali bersama Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Amir Usman dan personil Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi bersama Kanit Resum Iptu Sukri, Kanit Buser Aipda Aris dan Kanit Sat IK Aipda Muhtar, langsung menuju kelokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan memasang garis Polisi Line di lokasi kejadian.”
“Dari hasil interogasi kepada pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Duampanua bersama barang bukti sebilah samurai, dirinya telah mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemarangan kepada korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.” Tutup Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi.(Bsn19/rls)