Pinran.Berita-Terkini.Net Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk kali kedua melaksanakan Upacara terbatas di hari Senin selama masa pandemi Covid-19, Senin 13 Juli 2021 di halaman kantor Bupati Pinrang.

Pelaksanaan Upacara berdasarkan himbauan Bupati Pinrang Nomor : 004.5/1229/Organisasi perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Himbauan Bupati Pinrang sendiri menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/86/M.KT.00/2021 tentang Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.

Pada pelaksanaan upacara terbatas tersebut, dikedepankan protokol kesehatan yang ketat di mana peserta upacara dibatasi pesertanya, menjaga jarak aman dan memakai masker. Peserta upacara terbatas hanya ASN yang berada di kawasan kompleks perkantoran Bupati Pinrang. Begitu pula dengan OPD lainnya, pelaksanaan Apel dilaksanakan di lokasi kantor masing-masing.

Dalam amanatnya Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid,S.Sos berpesan bagi para ASN agar tetap menjaga kedisiplinan di masa pandemi Covid-19 untuk pemulihan ekonomi nasional serta memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Lebih lanjut Bupati juga mengingatkan kepada para ASN lingkup Pemda Pinrang tetap menerapkan Protokol kesehatan secara ketat, serta mengurangi aktifitas di tempat umum, ataupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Selain Bupati Pinrang hadir juga dalam upacara kali ini Para Pimpinan OPD lingkup kantor bupati serta para ASN yang berkantor di Area Kantor Bupati Pinrang.(Red)

Lebih baru Lebih lama