PINRANG-Personil TNI – Polri gelar apel gabungan di Dusun Dara Batu, Desa Sipatuo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, dalam rangka pengamanan objek eksekusi lahan di Kecamatan Patampanua dan Kecamatan Paleteang.
Ka Bag Ops Polres Pinrang Kompol Marten Simon Raga memimpin pelaksanaan apel PAM Eksekusi didampingi Kasat Intelkam Polres Pinrang AKP Rahman, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Deki Marizaldi, S.IK. MH, Kasat Samapta Polres Pinrang AKP. Mansur, Kapolsek Patampanua AKP. H. Syahrul SH, Kapolsek Paleteang IPTU Dr. Natsir, SH. MH, M.Si, Kapolsek Lembang IPTU Bakri, Kapolsek Duampanua AKP H. Gazali, Kapolsek Tiroang AKP Gatot Yani S, Kasubag Dal Ops AKP Suzandi, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pinrang Nomor : Sprin / 457 / VI / PAM.3.3. / 2021, tanggal 21 Juni 2021.
Selain itu hadir pula Kapten Inf. Syamsuddin (Danramil 1404-05), Kapten Inf Alimuddin C (Danramil 1040-04) dan Andi Muh. Refil SH. MH (Panitera PN Pinrang).
Dalam arahannya, Ka Bag Ops meminta kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan cara humanis serta melakukan pendekatan kepada pihak termohon, dengan harapan bisa meredam emosi dan amarah termohon.
Setelah dilakukan arahan dan cara bertindak, kemudian personil gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pinrang .
Pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu dilakukan pada obyek eksekusi I yang terletak di Lingkungan Diowang Kelurahan Macirinna Kecamatan Patampanua, kemudian dilanjutkan pada obyek eksekusi II dan obyek eksekusi III yang terletak di Lingkungan Sulili Kelurahan Mamminassae Kecamatan Paleteang.
Eksekusi lahan berupa sawah tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 06 Mei 2021. NO:2/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Pin dalam perkara perdata antara pihak penggugat Hj. A. Ratu Binti H. A. Kacong melawan pihak tergugat Kompol Idris Bin Manniaga dkk. Perkara tersebut dimenangkan oleh Hj. Andi Ratu binti H.A. Kacong
“Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar dan kondusif dengan pengamanan personel gabungan dari Polres Pinrang bersama jajaran Polsek serta anggota Koramil jajaran Kodim 1404 Pinrang, dihadiri dan disaksikan oleh Panitera PN Pinrang, pihak penggugat dan tergugat serta masyarakat sekitar objek eksekusi,” terang Kabag Ops Polres Pinrang Kompol Marthen Simon Raga.(rls)