Pinrang.Berita-Terkini.Net. Komisi II DPRD Pinrang menggelar hearing dengan mengundang pihak terkait yakni BRI Cab.Pinrang dan Korban kredit fiktif yang didampingi LSM ITCW pada hari Senin, 28 Juni 2021, bertempat di ruang rapat paripurna.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Hastan Mattanete,ST.,MP didampingi Wakil Ketua Komisi II, Andi Mulyadi Mustafa, SH, dan dihadiri Anggota Komisi II lainnya antara lain Hj.Salma, SE, H.Mashur Ali, SE, dan Ilwan Sugianto, SH.,MH. Turut hadir Pimpinan Cabang BRI Pinrang, LSM  ITCW dan sejumlah masyarakat korban dugaan kredit fiktif.

Dalam keterangannya, Risman, salah seorang korban dugaan kredit fiktif,  dia mengetahui simpanannya di rekening tersedok setelah mau bayar kuliah dan ke BRI untuk menarik uang, “saya sangat kaget dengan tersedoknya uang direkening saya, saya adukan ke pihak BRI dan katanya saya punya kredit sehingga uang saya di rekening di tarik secara automatis, saya sangat terkejut, karena saya tidak pernah menandatangani berkas pengajuan berkas permohonan kredit, memang pernah dulu ada karyawan BRI meminta foto kopi KTP sa ya, tapi sebatas itu dan tidak pernah saya menanda tangani berkas satu pun, jadi saya berharap pihak BRI bisa mengembalikan uang saya sejumlah 45 juta dan mengembalikan nama baik saya di OJK”, beber Risman.

Menurut Jasmir, Koordinator LSM ITCW, kasus ini sebenarnya sudah sejak 2018 lalu namun sampai saat ini belum ada penyelesaian sedangkan jumlah masyarakat yang jadi korban sebanyak 300 orang,  kerugian masyarakat sekitar milliaran rupiah, selain itu nama korban cacat dan tercatat di OJK sehingga jika mereka ingin mengajukan kredit dimanapun tidak bisa cair karena nama mereka ada di catatan OJK, “sehingga kami meminta itikat baik pihak BRI untuk membantu mereka, karena selain mereka korban uang mereka juga korban nama”, terang Jasmir. 

Sementara itu menurut Kepala Cabang BRI Pinrang, Kurniawan Setyantoro, kasus ini murni tindak kejahatan oleh oknum dan saat ini sedang diproses oleh pihak yang berwenang dan kasus ini juga telah dilaporkan oleh pihak BRI ke pihak kepolisian jadi tinggal menunggu hasil investigasi dari pihak yang berwajib.

Sebelum menutup rapat, Hastan Mattanete, Ketua Komisi II membacakan kesimpulan rapat yaitu DPRD Kabupaten Pinrang memberikan masukan dan saran agar BRI harus transfaran untuk membantu masyarakat/korban, BRI berkewajiban membersihkan nama baik masyarakat/ korban jika nantinya sudah ada hasil penyidikan, selain itu, mari sama-sama mengawal kasus ini yang sudah masuk ranah aparat hukum. (Rls)

Lebih baru Lebih lama